JAKARTA: Penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali dibuka untuk warga negara asing (WNA) mulai 14 Oktober 2021. Namun, ada beberapa syarat penerbangan internasional yang harus dipenuhi. Pembukaan penerbangan internasional ini diterapkan bersamaan periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM yang berlaku diatur melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip dari situs kompas.com.
Apa saja syarat penerbangan internasional Indonesia?
Pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 tertulis dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 74 Tahun 2021. Pada syarat penerbangan internasional ini, seluruh pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
1. Kartu atau Sertifikat Vaksin
Syarat penerbangan internasional yang pertama adalah harus mempunyai kartu atau sertifikat vaksin. Bagi WNA harus menunjukkan kartu atau sertifikat, baik fisik maupun digital, telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Kartu atau sertifikat vaksin wajib menggunakan bahasa Inggris, selain bahasa dari negara asal.
Jika warga asing belum mendapatkan vaksinasi di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Ketentuan vaksinasi tersebut sebagai berikut:
• WNA berusia 12-17 tahun
• Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
• Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Sementara itu, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan memasuki Indonesia, dikecualikan kepada:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrengement, sesuai prinsip resiprositas.
b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksinasi, selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti dengan persyaratan:
1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.
2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
c. Pelaku perjalanan internasional di bawah 18 tahun.
d. Pelaku perjalanan internasional dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan dalam bahasa Inggris, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Tips Aman Kirim Barang Selama PPKM Berlangsung
2. Aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac
Syarat penerbangan internasional yang kedua adalah harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan E-Hac. Perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi tersebut atau secara manual di bandar udara keberangkatan (negara asal).
3. Hasil Negatif RT-PCR
Pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan wajib menjalani karantina terpusat selama 8×24 jam. Jika memang hasil pemeriksaan ulang saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumahs akit dengan biaya seluruhnya ditanggung sendiri.
WNA wajib melalukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina, dan jika hasilnya negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
4. Karantina
Syarat penerbangan internasonal yang terakhir adalah harus karantina. Bagi WNA yang memasuki wilayah Indonesia, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan saat terpapar corona. Terkait dengan tempat akomodasi karantina bagi WNA, biayanya ditanggung sendiri.
Tempat karantina wajib memperoleh rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotal dan Restoran Indonesia, untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. **
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki jaringan di Pulau Bali dan NTB. SUC didukung armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com