Tunjukkan Status Vaksinasi Covid-19 bila Gelar Acara Skala Besar

JAKARTA: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melalui SE tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19. “Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022), dikutip dari www.kompas.com.

Wiku mengatakan, anak usia di bawah 6 tahun dan memiliki penyakit penyerta (komorbid) sehingga tidak dapat menerima vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan berskala besar. “Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” ujarnya.

Di samping itu, Wiku mengatakan, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19. Ia melanjutkan, kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.  Selain itu, pejabat setingkat menteri atau VVIP harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

Kemudian, kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, diwajibkan melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan pemeriksaan antigen bagi seluruh pelaku kegiatan.

Selanjutnya, untuk kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek. “Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” ucapnya.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) adalah perusahaan ekspedisi sejak 50 tahun lalu yang beroperasi di Jabodetabek, Pulau Jawa, Pulau Bali hingga Provinsi NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us