Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 6 Juli 2022

JAKARTA: Uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan berlaku per 1 Juli 2022. Namun, iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba KRIS berlaku di 5 rumah sakit (RS) milik pemerintahan. Sehingga, tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3, mulai Juli ini di 5 RS tersebut.

Admin Website SUC membagikan informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022, bersumber dari www.detik.com.

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Sedang Iuran BPJS Kesehatan merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, supaya dapat menikmati layanannya. “Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja,” kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman, Kamis (30/6/2022).

Menurut Arif, sekitar 2.800 RS di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di RS, katanya, masih beroperasi sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan lama BPJS.

Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

A. Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. “Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000,” tutur dia.

Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang, sambungnya, hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya. Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

B. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

– Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

– Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung program pemerintah untuk kesehatan masyarakat. SUC merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun yang sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us