JAKARTA: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2022. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas diterbitkannya kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi upaya mendukung layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air, terutama pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Alhamdulillah, regulasi penyesuaian tarif penyeberangan disahkan. Sebelumnya, penundaan dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan,” ujar Shelvy dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Penyesuaian tarif baru ini diterapkan di 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Yakni lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, hingga Numfor-Manokwari, dan Sanana-Teluk Bara.
Kenaikan harga BBM tentu berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Karena komponen BBM berkontribusi sekitar 40-50% terhadap biaya operasional. Adanya penyesuaian tarif rata-rata kenaikan 11% untuk lintasan komersial dan 5% untuk lintasan perintis, kata dia, ASDP berharap operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil, dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Sedangkan, pada pasal 11 ayat 1, jika terjadi kenaikan BBM, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100%. Terkait kebijakan ini, Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, Badan Usaha Pelabuhan dan BPTD juga diminta melakukan sosialisasi dan menyesuaikan sistem ticketing, pendistribusian informasi melalui spanduk di pelabuhan dan area berbagai fasilitas umum, dan media massa.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) berharap kenaikan harga BBM tidak memberatkan beban para pebisnis. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung pelaku bisnis tetap survive di tengah kondisi ekonomi seperti ini. SUC memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com