JAKARTA: Bagi pengendara yang melaju di jalan tol wilayah Jabodetabek sudah saatnya waspada. Sebab, ada beberapa jalan tol di Jabodetabek yang dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Minimal ada dua sasaran kamera e-TLE di jalan tol yakni pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan yang melanggar dan terekam kamera bisa mendapat sanksi tilang elektronik.
Mengutip laman Intelligence Road Safety Media Management (IRSMM) Korlantas Polri, kamera tersebut dipasang di titik yang sudah ditentukan. Untuk kamera overspeed, siap mengintai kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol 100 km/jam.
A. Lokasi Kamera e-TLE overspeed ini di ruas tol:
1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek (KM 27+100A).
2. Ruas Tol Jakarta-Cikampek II (KM 23 + 950 A).
3. Ruas Tol Jakarta-Cikampek II (KM 28 + 800 B).
4. Ruas Tol Dalam Kota (KM 14 + 700 A).
5. Ruas Tol Sedyatmo (KM 20 + 400 B).
6. Ruas Tol JORR (KM 53 400B).
7. Ruas Tol JORR (KM 53 600 B).
B. Ketentuannya:
– Batas kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 km/jam hingga 100 km/jam.
– Batas kecepatan maksimal lewat tol di dalam kota adalah 80 km/jam.
– Batas kecepatan maksimal lewat tol luar kota adalah hingga 100 km/jam.
Catatan buat pengendara
Pengendara harus memahami batas kecepatan di jalan tol melalui rambu-rambu yang terpasang. Bila melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka si pengendara bisa dikirimi surat tilang e-TLE ke rumah.
C. Sensor Weight in Motion (WIM)
Kemudian untuk kendaraan yang melanggar batas muatan maksimal, dipasang sensor Weight in Motion (WIM). Sensor ini terpasang di ruas Tol JORR, serta tol Jakarta-Tangerang.
Fungsi teknologi sensor WIM ini seperti layaknya jembatan timbang. Namun jauh lebih praktis, karena dapat mengukur berat kendaraan, meski sedang melaju. Kalau jembatan timbang konvensional harus mewajibkan kendaraan berhenti terlebih dahulu, kemudian ditimbang.
WIM juga dilengkapi sensor dan kamera sehingga mampu mencatat plat nomor, kecepatan, jenis kendaraan, konfigurasi sumbu, lalu dimensi kendaraan. Data yang terekam oleh teknologi tersebut pun langsung terintegrasi dengan server data. Bagi kendaraan yang terbukti melanggar juga dapat langsung ditindak melalui ETLE.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) berharap pengendara di jalan tol mematuhi peraturan dan rambu kecepatan. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung pelaku bisnis tetap survive di tengah kondisi ekonomi seperti ini. SUC memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com