Pemerintah Larang TikTok Shop Berjualan

JAKARTA: Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan di Indonesia. Pihak TikTok Indonesia kemudian menutup layanan TikTok Shop mulai pukul 17.00 WIB, Rabu (4/10/2023).  Pernyataan penutupan TikTok Shop tersebut disampaikan langsung pihak TikTok Indonesia kepada pengguna dan penjual (seller). “Kami tidak akan lagi memfasilitasi layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB,” kata TikTok Indonesia.

Menkop UKM dan Koperasi, Teten Masduki, menjelaskan alasan dari pada larangan tersebut. Menurut Teten, selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Sejak resmi ditutup, menu TikTok Shop sudah tidak lagi ditemukan. Sehingga, pengguna tak bisa lagi berbelanja di TikTok melalui TikTok Shop. Hal serupa dialami penjual, yang tak lagi bisa lagi bertransaksi di TikTok Shop, seperti sebelumnya.

Penutupan TikTok Shop dilakukan setelah revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 rampung dan diundangkan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Aturan ini berlaku efektif mulai 26 September 2023. Peraturan tersebut secara umum mengatur tentang perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok dengan layanan TikTok Shop masuk dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau platform yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.

Menurut aturan tersebut, PPMSE dikategorisasikan berdasar beberapa model bisnis, salah satunya social commerce. Sebagai informasi, social commerce merupakan platform yang menggabungkan layanan media sosial dan e-commerce.

Dari aspek TikTok, model social commerce itu hadir melalui menu “Shop” alias TikTok Shop. Keberadaan TikTok Shop membuat pengguna tak hanya bisa melihat konten dan berinteraksi dengan pengguna lain di TikTok.  Namun, pengguna juga bisa berbelanja produk-produk yang dijajakan penjual di TikTok secara langsung melalui layanan TikTok Shop.

Lewat Permendag Nomor 31 Tahun 2023, ruang gerak PPMSE dengan model bisnis social commerce seperti TikTok Shop itu dibatasi. Pada pasal 21 ayat (3), disebutkan bahwa PPMSE seperti TikTok Shop dilarang untuk memfasilitasi transaksi perdagangan pada sistem elektroniknya. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itulah yang menjadi dasar layanan TikTok Shop ditutup. Berdasar aturan itu, TikTok Shop dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan lagi, hanya boleh mewadahi aktivitas promosi.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) berharap penutupan Tiktok Shop tidak turut mengurangi transaksi pengiriman pemesan produk di toko online maupun e-commerce. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us