Penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN Atas Jasa Angkutan Darat

JAKARTA: Jasa angkutan darat adalah salah satu sektor usaha yang berkembang pesat di Indonesia. Banyak orang yang memanfaatkan jasa angkutan darat untuk keperluan bisnis, wisata, atau kebutuhan sehari-hari.  Namun, jasa angkutan darat juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, misalnya kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 23 dan PPN atas jasa angkutan darat?

Laman www.pajak.com akan mengulas secara lengkap sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pertanyaan: Bagaimana penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa angkutan darat?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tahun 2015, Wajib Pajak penerima penghasilan atau pemberi jasa angkutan darat merupakan objek PPh pasal 23. Dalam beleid itu memang tidak disebutkan secara spesifik tentang pemberi jasa angkutan darat yang dikenakan PPh Pasal 23, tetapi disebutkan beragam jenis jasa lain yang bisa dikategorikan sebagai jasa angkutan darat. Di antaranya jasa freight forwarding, jasa logistik, serta jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.

Berdasarkan PMK 141/2015, tarif umum yang berlaku pada PPh 23 atas jasa lainnya ditetapkan sebesar 2 persen dari jumlah bruto nilai jasa. Namun, apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100 persen lebih tinggi.

Penting jadi perhatian. Bahwa pemotong atau yang membuat bukti pemotongan PPh pasal 23 ini dapat berupa Wajib Pajak badan meliputi pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Sementara untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat memotong PPh Pasal 23 atas sewa adalah yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, dibuktikan dengan Surat Keputusan Penunjukan (SKP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut contoh penghitungannya:

PT Lancar Jaya merupakan usaha yang bergerak di bidang jasa pengurusan transportasi, mengeluarkan invoice untuk transaksi terbaru dengan total nilai sebesar Rp 50 juta kepada PT Cahaya Harapan. Bagaimana penghitungan PPh 23 atas jasa tersebut?

# PPh 23 = nilai bruto x tarif PPh 23

# PPh 23 = Rp 50.000.000 x 2%

# PPh 23 = Rp 1.000.000

Dengan demikian, PT Lancar Jaya harus membayar PPh 23 sebesar Rp 1 juta dan mengeluarkan bukti potong untuk diserahkan kepada pengguna jasa, PT Cahaya Harapan. Semoga bermanfaat.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung berharap penerapan PPh Pasal 23 dan PPN Atas Jasa Angkutan Darat tidak memberatkan pelaku usaha ekpedisi dan logistik nasional. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us