UMKM

Pemerintah Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan penghapusan pajak selama 6 bulan untuk pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penghapusan pajak bagi UMKM sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Sehingga stimulus ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

“Tadi sudah disampaikan (Presiden Jokowi) adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (15/4/2020)

Teten menyebut kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke pelaku UMKM karena telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen. Sementara, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97 persen.

“Pelaku usaha di Indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro. karena itu arahan Pak Presiden ada program penghapusan pajak,” kata dia.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi juga memberikan program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan maupun bunga.

Kebijakan itu diberikan bukan hanya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun penerima pinjaman lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) lewat PNM (PT Permodalan Nasional Madani), program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga LPDP, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah 10 juta rupiah melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP dan juga lainnya.

“Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro,” kata dia.

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us