Jenis Pelanggaran, Wajib Konfirmasi, hingga Opsi Bayar Denda atau Sidang
JAKARTA : Hati-hati berkendara motor di jalan raya. Bila tak patuhi peraturan lalu lintas, Anda bisa terkena tilang, meski tidak ada petugas/polisi lalu lintas di jalan raya.
Kok bisa? Iya, bisa. Namun, untuk sementara ada di 12 provinsi. Seperti Provinsi DKI Jakarta. Melalui Polda Metro Jaya, DKI Jakarta menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcment (ETLE) mulai berlaku pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. Berikut pertanyaan dan jawaban terkait tilang elektronik, bersadarkan informasi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, seperti dikutip situs kompas.com. Admin website SUC akan kupas dalam 2 (dua) seri. Ini seri pertama.
1. Apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE? Berapa besaran dendanya?
Menggunakan gawai (telepon seluler), denda Rp 750.000. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250.000. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000. Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), denda Rp 250.000. Memakai pelat nomor palsu, denda maksimal Rp 500.000.
2. Bagaimana pemilik kendaraan mengetahui ia telah melanggar?
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya. Kemudian, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Atas informasi itu, petugas pun mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
3. Saat menerima surat konfirmasi, apakah pemilik kendaraan sudah ditilang?
Belum. Surat Konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
4. Bagaimana mengonfirmasi Surat Konfirmasi?
Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan. Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm. Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.
5. Berapa lama tenggat waktu pemilik kendaraan untuk konfirmasi?
Pemilik kendaraan diberi waktu selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun dengan menggunakan sarana kendaraan truk dan kendaraan barang. SUC juga sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami :
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966.
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com