Daftar 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Daftar 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

JAKARTA: Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada kendaraan yang bebas ganjil genap.

Syafrin menguraikan, kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan darurat seperti ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. Kemudian, angkutan umum pelat kuning, dan selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor. “Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil genap,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021), dikutip dari www.liputan6.com.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Demikian juga dengan kendaraan berpelat khusus seperti berpelat RF.

Menurutnya, kendaraan dinas yang mengunakan kendaraan pelat hitam tetap mengikuti aturan ganjil genap. “Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage (ganjil genap),” ucap dia.

BACA JUGA: Ini Jenis Truk untuk Logistik

Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap di Jakarta bertambah dari tiga titik menjadi 13 titik. Kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. “Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” ucap dia.

Berikut 17 kendaraan yang bebas ganjil genap:

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.

Ada tiga kategori:

– Presiden dan Wakil Presiden

– Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPR.

– Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan barang angkut logistik

PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi dan logistik nasional dan memiliki jaringan di Pulau Bali dan NTB. SUC didukung armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon: +62 (21) 6260966

Fax: +62 (21) 6286056

No WA: +62 813 12345380

Email: info@sumberuripcargo.com  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us