Info Larangan Mudik 2021: Periode Berlaku, Aturan dan Pengecualian

JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun 2021. Ini larangan kali kedua selama Pandemi COVID-19. Sebab, pada tahun 2020 pemerintah sudah menerapkan kebijakan semua ketika tahun 2020 mudik dilarang juga. Berikut Periode Berlaku, Aturan dan Pengecualian pada kebijakan pemerintah kali ini.

Periode Berlaku

Menko PMK Muhadjir Effendy, menyatakan larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sehingga, selama 12 hari itu masyarakat dilarang mudik. Kendati mudik 2021 dilarang, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan, yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Meski masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19. “Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” kata Muhadjir, dalam keterangan pers secara daring usai rakor saat itu. Muhadjir menegaskan larangan mudik tersebut sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan.

Aturan

Muhadjir menjelaskan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), ataupun TNI/Polri. Disamping itu, mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. “Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag (Kementerian Agama) berkonsultasi dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.

Pengecualian yang Boleh Mudik

Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Namun, pegawai yang menjalankan tugas harus menyertai diri dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. “Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan), sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” tandas Muhadjir.

Aturan Pengendalian Transportasi

Sejalan dengan kebijakan di atas, Kemenhub sedang menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan TNI/Polri. “Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin (29/3/2021), dalam keterangan resmi.

Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021 secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya. Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen. Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran. “Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu, terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, pemda, dan TNI-Polri,” tegasnya.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia agar Indonesia segera bebas dari penyebaran virus Corona. SUC merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun yang sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami :

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon: +62 (21) 6260966.

Fax: +62 (21) 6286056

No WA: +62 813 12345380

Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us