Sehubungan dengan adanya rencana Peraturan Pemerintah perihal operasi penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL), bersama dengan ini kami informasikan bahwa jasa angkutan yang selama ini berjalan (Khusus Charter) tidak ada kenaikan. Namun kami menyampaikan bahwa muatan yang bisa diangkut sesuai dengan jenis kendaraaan dan tonase berdasarkan uji KIR yang berlaku saat ini sebagai berikut :
JENIS TRUK | KAPASITAS |
COLT DIESEL | 4.100 KG |
FUSO | 7.400 KG |
TRONTON | 12.000 KG |
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, agar menjadi maklum hendaknya. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Manajemen Sumber Urip Cargo