Ini 2 Aturan E-Tilang yang Berlaku Mulai 1 April

JAKARTA: Korlantas Polri menjelaskan penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol akan dimulai pada 1 April 2022. Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi sejak awal Maret 2022 sehingga penerapan e-tilang di jalan tol itu dapat segera diberlakukan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujarnya, dikutip dari laman Korlantas, Selasa (28/3/2022).  Menurut dia, terdapat dua jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui e-tilang di jalan tol. Diantaranya pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar dan pelanggaran overspeed (melebihi batas kecepatan) di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera. Untuk mencegah penindakan e-tilang di jalan tol yang mulai diterapkan pada 1 April 2022, terdapat beberapa aturan yang perlu diketahui oleh pengguna jalan tol.

Berikut aturan di jalan tol per 1 April 2022:

1. Kecepatan Kendaraan Bermotor Maksimal 100 kilometer/Jam

Penindakan pelanggaran yang overspeed melalui e-tilang ini akan dilakukan di sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Penindakan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam Permenhub tersebut, tertulis bahwa batas kecepatan kendaraan bermotor yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Adapun rincian aturannya adalah sebagai berikut:

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Untuk cek batas kecepatan tersebut, akan dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Aturan mengenai batas kecepatan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed di jalan tol.

2. Muatan Truk Tidak Boleh Melebihi Kapasitas

Pelanggaran yang sering terjadi pada kendaraan pengangkut barang atau truk di sepanjang jalan tol adalah kelebihan muatan atau over dimension dan overloading (ODOL). Aturan mengenai ODOL ini juga diterapkan mulai 1 April 2022 di sepanjang tol Transjabar. Untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, akan dipasang sensor With In Motion (WIM).

Sensor WIM merupakan alat yang digunakan untuk mendeteksi muatan kendaraan. Alat tersebut memberikan informasi data tentang kelebihan muatan sebuah kendaraan. Aturan mengenai sanksi ODOL ini sebagaimana tertulis dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentan lalu lintas dan angkutan jalan.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan taat terhadap peraturan lalu lintas saat mengirim barang milik konsumen ke lokasi tujuan di wilayah Pulau Jawa, Bali dan NTB. SUC memiliki armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us