Ini Cara Baca Status Warna PeduliLindungi yang Diperbarui

JAKARTA: Aplikasi Peduli Lindungi memiliki status dengan warna yang berbeda. Ini bergantung pada keadaan pengguna sebagai kasus konfirmasi atau kontak erat. Saat melakukan pemindaian QR Code di tempat umum, status warna inilah yang akan menentukan apakah seseorang bisa pergi ke tempat umum atau tidak.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah memperbarui algoritma aplikasi terkait status warna Kasus Konfirmasi dan Kontak Erat per 14 Februari 2021. Berikut penjelasan lengkapnya, dikutip dari laman FAQ Kementerian Kesehatan, Selasa (15/2/2022):

1. Hijau
Jika aplikasi menunjukkan status hijau, artinya pengguna bisa bepergian ke tempat umum. Alasannya karena orang tersebut masuk dalam kriteria berikut ini:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Hasil tes antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam) negatif.
  • Telah melakukan vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 selama kurang dari 90 hari.


2. Kuning
Masyarakat dengan status ini bisa bepergian ke tempat umum. Kriteria seseorang ada dalam status kuning adalah sebagai berikut:

  • Baru vaksinasi satu kali atau belum lengkap.
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, namun telah sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.


3. Merah
Apabila status dalam aplikasi menunjukkan Merah, maka pengguna tidak bisa bepergian ke tempat umum. Penyebabnya karena belum vaksinasi Covid-19, Kemenkes juga meminta untuk segera mendapatkan vaksin. Jika pengguna sudah divaksinasi namun status masih berwarna merah, pastikan data identitas yakni NIK atau nomor paspor dan nama di profil Peduli Lindungi telah sesuai dengan sertifikat vaksin.

4. Hitam
Jika pengguna mendapatkan status Hitam artinya tidak bisa bepergian ke tempat umum. Salah satunya karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari, dan baru datang dari luar negeri.

Kemenkes meminta untuk melakukan isolasi mandiri atau karantina. Serta juga melakukan tes antigen atau PCR, berikut ketentuannya:

a. Kasus Positif Covid-19
Isolasi mandiri dan lakukan PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak dua kali dengan jarak 24 jam (misalnya H+5 dan H+6). Jika menunjukkan hasil negatif, maka pasien dianggap sembuh dan status aplikasi kembali seperti semula.

Sementara itu apabila masyarakat tidak melakukan tes ulang, maka status akan kembali seperti semula H+10 sejak terkonfirmasi positif.

b. Kasus Kontak Erat
Untuk masyarakat yang masuk dalam kontak erat, diminta melakukan karantina mandiri. Akan diminta melakukan exit test antigen/PCR paling cepat H+5 hingga H+9 sejak terdata sebagai kontak erat. Jika hasil negatif, status pada aplikasi akan kembali seperti sedia kala. Tanpa tes, maka status warna berubah pada H+10 setelah terdata sebagai kontak erat.

c. Kedatangan Luar Negeri
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diminta melakukan karantina sesuai dengan aturan yang berlaku. Tes PCR dilakukan saat kedatangan dan H-1 sebelum selesai karantina.

Kementerian Kesehatan juga memberi catatan, jika ada masyarakat yang bukan termasuk dalam kriteria tadi namun statusnya masih Hitam untuk menghubungi Call Center 119 ext.9 atau mengirimkan email pada sertifikat@pedulilindungi.id.

Fitur Hasil Tes Covid-19
Peduli Lindungi juga menyediakan fitur hasil tes Covid-19. Hasil tes akan mempengaruhi perubahan status warna pada aplikasi.

Jadi pastikan, melakukan pemeriksaan pada laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Masyarakat bisa mengeceknya di litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/ untuk PCR dan Antigen pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen.

Apabila laboratorium sudah terafiliasi namun hasil juga belum muncul, Kemenkes meminta masyarakat menghubungi fasilitas kesehatan saat melakukan tes Covid-19.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung program kesehatan masyarakat dari paparan Covid-19. SUC punya armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us