JAKARTA : Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) meminta pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak karena Pandemi COVID-19 berlanjut hingga 2021. Ketua DPP Asperindo, Mohamad Feriadi, mengatakan bisnis jasa ekspedisi saat ini memang cenderung stabil, walaupun sempat menurun pada pekan-pekan awal Pandemi COVID-19.
Meski demikian, pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih untuk menjalankan berbagai protokol kesehatan demi mencegah penularan virus. “Insentif ini bermanfaat untuk membantu mengatur arus kas perusahaan selama masa pandemi,” kata Feriadi, dikutip dari www.ddtc.co.id.
Feriadi menjelaskan pelaku usaha ekspedisi termasuk yang memperoleh insentif pajak tahun 2020, yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon angsuran 50% PPh Pasal 25. Insentif PPh Pasal 21 DTP, menurut dia, efektif menjaga daya beli karyawannya, sedangkan diskon angsuran PPh Pasal 25 mampu melonggarkan cash flow perusahaan. Pelaku usaha merasa terbantu dengan insentif pajak tersebut karena dana yang biasanya dipakai membayar pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain, terutama yang menyangkut kesehatan pegawai.
Feriadi menjelaskan selama pandemi pengusaha ekspedisi harus menjalankan protokol kesehatan secara ketat, seperti menyiapkan masker dan hand sanitizer untuk semua kurir dan petugas lainnya. Di perusahaan tempatnya bekerja, JNE Express, juga memberlakukan prosedur sterilisasi di seluruh area kerja menggunakan cairan disinfektan secara rutin.
Di sisi lain, pandemi memaksa perusahaan melakukan transformasi digital di berbagai bidang, baik yang menyangkut kinerja internal, sampai dengan pengembangan produk layanan maupun fasilitas untuk pelanggan. Jika insentif pajak berlanjut, Feriadi optimistis sektor usaha ekspedisi akan tumbuh lebih baik, seiring dengan semakin bergesernya gaya konsumsi masyarakat dari konvensional menjadi serba digital.
Namun, dia menambahkan, kebutuhan insentif pajak ternyata tidak hanya berlaku bagi pengusaha ekspedisi, tetapi juga para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi mitra erat penyedia jasa kurir. “Setelah vaksinasi Covid-19 sukses, insentif pajak masih dibutuhkan dunia usaha, termasuk UMKM. Akan baik lagi jika dilengkapi dengan insentif untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun dengan menggunakan sarana kendaraan truk dan kendaraan barang. SUC juga sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com