JAKARTA: Mungkin dari Anda pernah menerima surat tilang yang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto mobil Anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Munculnya surat tilang elektronik itu tentunya bakal membuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tidak perlu panik ketika Anda menerima surat tilang elektronik tersebut. Proses pengurusan denda tilang itu sendiri tidaklah merepotkan. Tim Website SUC memaparkan urus dan cara bayar e-tilang, bersumber dari www.cnbcindonesia.com.
Berikut adalah langkah yang harus Anda lakukan jika menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian.
A. Lakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika memang Anda yakin bahwasannya Anda telah melanggar lalu lintas, maka lakukan konfirmasi secepatnya lewat situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Anda juga bisa melalukan konfirmasi manual ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang itu tidak salah alamat. Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena ketika tidak ada konfirmasi yang Anda lakukan, STNK Anda bisa saja diblokir pihak berwajib. Ketika STNK terblokir, maka Anda tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.
B. Bayar denda tilang
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari ETilang. Dalam SMS itu akan diinformasikan nomor registrasi tilang (blangko) dengan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda yang terdaftar atas nama Anda.
Anda harus melakukan pembayaran minimal H-4 sidang, dan lewat SMS tersebut Anda akan mendapat link untuk mengetahui berita acara seputar pelanggaran yang Anda lakukan serta bagaimana cara membayar dendanya. Ada enam cara pembayaran denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan yaitu lewat Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain. Lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan tanggal yang tertera, lewat metode yang Anda pilih.
C. Apa perlu datang ke sidang?
Dalam berita cara yang didapat di etilang.info, tercantum nama pengadilan dan kejaksaan tempat Anda mengurus denda E-Tilang tersebut. Sebetulnya, Anda bisa melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum, bila Anda tidak ingin melakukan transfer.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu lagi menjalani sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Blokir itu akan otomatis tercabut setelah Anda membayarnya.
D. Bagaimana kalau sudah bayar denda tilang tapi tidak tercatat?
Kejadian ini sangat mungkin terjadi karena adanya gangguan dari sistem pencatatan. Tapi Anda tidak perlu khawatir akan hal ini. Datangi saja kantor kejaksaan dan lakukan pelaporan dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung kemudahan pembayaran e-tilang. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com