Mau Punya Rumah dan Mobil? Saatnya Sekarang

JAKARTA: Mau punya mobil baru dan atau rumah baru? Bulan Maret 2021 ini adalah waktu yan tepat. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) merilis aturan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Ini berlaku per 1 Maret 2021.

Berdasarkan informasi dari situs resmi BI, Selasa (2/3/2021), secara lengkap kebijakan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan penerbitan aturan tersebut berkaca pada kondisi perekonomian nasional yang tengah dalam pemulihan. Sehingga dibutuhkan stimulus tambahan agar ada percepatan pemulihan ekonomi.

“Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB),” jelasnya. Selain itu, menurut Erwin, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.

Berikut pokok kebijakan BI:

1. Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

2. Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. SUC merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun yang sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami :

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon: +62 (21) 6260966.

Fax: +62 (21) 6286056

No WA: +62 813 12345380

Email: info@sumberuripcargo.com  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us