Organda Minta Kewenangan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diserahkan ke Daerah

JAKARTA : Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Menyikapi hal ini, DPP Organda menggelar Musyawarah Nasioal (Munas) pada 10-12 April 2021 di Jakarta. Terdapat 7 rekomendasi dalam Munas, sala satunya terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Pertama, Munas Organda menghimbau kepada satgas Covid-19 dan Kemenkes, segera memperbaiki data testing dan tracing Covid-19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional. “(Kedua) Munas DPP Organda meminta kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan mudik,” demikian dikutip dari keterangan resmi DPP Organda, Rabu (15/4/2021).

Ketiga, Munas DPP Organda menghimbau pemerintah agar memberikan paket penunjang perpanjang nafas untuk pelaku transportasi umum jalan melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. Dipastikan tunjangan tersebut untuk angkutan umum jalan berplat kuning. Keempat, disamping melakukan protokol kesehatan pada angkutan umum, Munas DPP Organda mendorong pemerintah agar memberi bantuan tunai berupa masker dan sembako kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak.

Kelima, Munas DPP Organda menghimbau meminta adanya pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan OJK terkait dengan pembebasan PKB dalam setahun, termasuk penyesuaian tarif tol untuk angkutan umum. Keenam, Munas DPP Organda meminta larangan mudik ditinjau lebih lanjut, tidak digeneralisasikan agar pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan protokol kesehatan yang ketat.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun dengan menggunakan sarana kendaraan truk dan kendaraan barang. SUC juga sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami :

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon: +62 (21) 6260966

Fax: +62 (21) 6286056

No WA: +62 813 12345380

Email: info@sumberuripcargo.com  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us