JAKARTA: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan antisipasi dan kordinasi dengan stakeholder lainnya dengan menetapkan peraturan khusus bagi kendaraan angkutan barang. Tujuan peraturan ini agar perjalanan dan transportasi masyarakat, khususnya yang menggunakan moda transportasi darat dapat lebih nyaman, aman, dan selamat dalam menjalani masa liburan di berbagai daerah.
Kemenhub mengklaim peraturan khusus ini telah melalui pertimbangan yang matang. Bentuk antisipasi terjadinya kemacetan parah di tengah meningkatnya volume kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi saat periode liburan Natal dan Tahun Baru 2023.
Laporan Kemenhub menyebutkan angkutan barang di dalam negeri masih didominasi oleh moda transportasi darat berbasis jalan atau trucking. Porsi transportasi trucking diprediksi mencapai 90% dari total pengangkutan barang di Indonesia.
Merujuk data Supply Chain Indonesia (SCI), dominasi jumlah angkutan trucking terhadap moda angkutan barang terus meningkat belakangan ini seiring meningkatnya pertumbuhan di sektor transportasi dan pergudangan pada tahun 2022. Apalagi, setelah pandemi COVID-19 mereda dan dibarengi turunnya jumlah angkutan barang dengan moda transportasi laut atau rel kereta.
Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut:
A. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
1. Arus Mudik: Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
2. Arus Balik: Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
B. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
1. Arus Mudik : Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.
2. Arus Balik: Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 sampai hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang Jalan Non Tol diberlakukan dengan waktu sebagai berikut :
A. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik:
– Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
– Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat
– Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
Arus Balik:
– Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
– Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
B. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
– Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;
– Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;
Arus Balik:
– Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat;
– Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Demi Keamanan dan Kenyamanan Berkendara Masyarakat
Berdasarkan hasil survei potensi pergerakan masyarakat di masa libur Nataru yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, diprediksi potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini yaitu 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 44,17 juta orang. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) berharap pelaksanaan Libur Nataru berjalan lancar, aman dan nyaman. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung pelaku bisnis tetap survive di tengah kondisi ekonomi seperti ini. SUC memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com