UMKM

Pemerintah Hapus Pajak UMKM Selama 6 Bulan

Pemerintah terus berupaya memberikan berbagai macam stimulus untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satunya adalah dengan penghapusan pajak selama 6 bulan untuk pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penghapusan pajak bagi UMKM sudah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo. Sehingga stimulus ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

“Tadi sudah disampaikan (Presiden Jokowi) adalah penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata dia usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (15/4/2020)

Teten menyebut kebijakan stimulus ekonomi diprioritaskan ke pelaku UMKM karena telah memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 60 persen. Sementara, UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97 persen.

“Pelaku usaha di Indonesia ini 99 persen UMKM dan mayoritas 89 persen lebih itu level mikro. karena itu arahan Pak Presiden ada program penghapusan pajak,” kata dia.

Tak sampai di situ, Presiden Jokowi juga memberikan program restrukturisasi pinjaman UMKM, penundaan cicilan maupun bunga.

Kebijakan itu diberikan bukan hanya bagi penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun penerima pinjaman lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) lewat PNM (PT Permodalan Nasional Madani), program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga LPDP, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah 10 juta rupiah melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, melalui Koperasi BNP dan juga lainnya.

“Jadi Presiden minta relaksasi pinjaman ini seluas-luasnya kepada pelaku UMKM terutama mikro,” kata dia.

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us