JAKARTA : Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan jarak jauh selama periode Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat yang hendak bepergian harus sudah divaksin COVID-19 dua dosis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masyarakat yang mau bepergian juga wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. “Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021). Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah revisi mengenai aturan perjalanan internasional melalui udara. Revisi ini dilakukan untuk mencegah varian baru COVID-19, yakni varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
Penyesuaian syarat perjalanan internasional ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor SE 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor SE 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Massa Pandemi COVID-19. “Ini kita lakukan semua, dalam rangka mencegah terjadinya third wave atau mencegah masuknya Omicron ke negara kita,” ujar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Novie mengatakan ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan internasional ini, di antaranya seperti:
- Merubah karantina di luar 11 negara, semula 7 hari menjadi 10 hari
- Merubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7 x 24 jam menjadi 3 x 24 jam
- Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing
- Masa berlaku mulai 3 Desember 2021
Adapun poin nomor dua dan tiga hanya berlaku untuk kru pesawat seperti pilot, pramugari, hingga teknisi. Sementara poin nomor satu hanya untuk penumpang.
Sementara itu, Kemenhub monitor perkembangan Virus Corona varian Omicron di Malaysia. “Jadi memang awal dikeluarkan begitu Omicron masuk jadi VoC (Variant of Concern) sekitar 16 November, kita monitor ketat,” ujar Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Novie Riyanto.
Kendati Omicron semakin dekat ke RI, tapi Indonesia baru menutup sementara masuknya WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Belum ada penambahan negara yang ditutup perjalanannya.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional. SUC punya armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com