JAKARTA: Kabar gembira bagi pelaku perjalanan darat, udara dan laut di dalam negeri. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan perjalanan dalam negeri (domestik) yang mulai berlaku 8 Maret 2022.
Aturan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam regulasi ini diatur tentang syarat perjalanan moda transportasi udara, darat, dan laut, baik kendaraan pribadi atau umum, kereta api, dan penyeberangan.
Syarat bepergian bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) adalah cukup menunjukkan bukti dua dosis vaksin dan vaksin booster. Sehingga, tidak lagi menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Kendati, pelaku perjalanan wajib mematuhi Protokol Kesehatan. Berikut syarat perjalanan dan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan domestik.
A. Syarat Perjalanan
Syarat bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara, darat, dan laut di seluruh Indonesia:
1. PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun, kini dapat melakukan perjalanan domestik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR. Namun, anak harus disertai pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Aturan vaksin dan syarat tes ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Ketentuan ini dikecualikan pula untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
B. Protokol Kesehatan
Selain syarat perjalanan, SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 202 juga mewajibkan pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan, yakni:
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; 4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
6. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
C. Pemantauan
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 disebutkan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk pos pengamanan terpadu.
Selanjutnya, otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang yang bertentangan dengan ketentuan.
Adapun pemeriksaan keabsahan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen akan dilakukan oleh otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petugas pemeriksa. Jika ditemukan pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mengapresiasi peraturan bagi pelaku perjalanan tersebut. SUC memiliki armada truk serta kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali serta Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com