JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, perkembangan teknologi seharusnya bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Perkembangan teknologi tersebut, kata dia, seharusnya tidak membunuh ekonomi yang sudah ada. Oleh karena itu, kata dia, saat ini pemerintah tengah membuat regulasi yang mengatur soal transformasi digital. Hal ini disampaikan Jokowi saat meresmikan pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023, Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023), dikutip dari www.republika.co.id
“Payung besar regulasi tentang transformasi digital ini memang harus dibuat dengan lebih holistik dan ini sedang dikerjakan pemerintah agar perkembangan teknologi bisa yang kita harapkan dan diharapkan oleh masyarakat mestinya perkembangan teknologi itu bisa menciptakan potensi ekonomi baru. Bukan membunuh ekonomi yang sudah ada. Bukan menggerus ekonomi yang sudah ada,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya, pemerintah akan membatasi kegiatan platform social commerce hanya boleh untuk mempromosikan barang dan jasa dilarang berjualan langsung.
Adapun aturan tersebut ditujukan agar bisa menciptakan aturan bisnis yang setara, baik dagang online maupun konvensional. Berikut 6 poin penting dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
1. Pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
2. Tidak boleh menggunakan algoritma iklan sekaligus melakukan transaksi jual beli. Jika social commerce dan e-commerce disatukan pihak platform akan sangat diuntungkan dan berpotensi merugikan pihak lain.
3. Pemerintah akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan barang impor yang sama dengan barang dari dalam negeri.
4. Pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform tersebut dilarang menjual barang produksi mereka sendiri.
5. Pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.
6. Pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) berharap pedagang dan kreator Tiktok bisa diakomodir untuk usaha lainnya. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com