Samsat Bisa Hapus Data Kendaraan Jika Tak Bayar Pajak 2 Tahun

JAKARTA: Tim Pembina Samsat akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sekurang-kurangnya dua tahun.

Humas PT Jasa Raharja (Persero), Panji, mengatakan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). “Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Panji kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

Namun, pihak Jasa Marga belum menentukan jadwal diberlakukannya kebijakan tersebut. Saat ini, Jasa Raharja dan pemangku kepentingan lain melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat,” bebernya.

40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak

Data Jasa Raharja melaporkan terdapat 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp 100 Triliun. Untuk menutupi kerugian itu, diperlukan upaya untuk menggali potensi pajak tersebut sesuai dengan kewenangan tiap Instansi di Samsat.

Dari sisi Polri, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui upaya penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas. Salah satunya melalui penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009, yaitu penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Ketiga instansi di Samsat, yakni Jasa raharja, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendorong pemilik kendaraan bermotor agar disiplin bayar pajak motor. SUC adalah perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun yang sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo

Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

12 Ide Jualan Online yang Laris di 2024

JAKARTA: Era digital saat ini memberikan banyak peluang untuk kita memulai bisnis, melalui platform online. Punya pasar yang cukup luas, karena sudah banyak konsumen yang beralih ke belanja online. Maka itu, penting

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us