Jenis Pelanggaran, Wajib Konfirmasi, hingga Opsi Bayar Denda atau Sidang
JAKARTA : Hati-hati berkendara motor di jalan raya. Bila tak patuhi peraturan lalu lintas, Anda bisa terkena tilang, meski tidak ada petugas/polisi lalu lintas di jalan raya. Kok bisa? Iya, bisa. Namun, untuk sementara ada di 12 provinsi. Seperti Provinsi DKI Jakarta. Melalui Polda Metro Jaya, DKI Jakarta menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcment (ETLE) mulai berlaku pada Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan. Berikut pertanyaan dan jawaban terkait tilang elektronik, bersadarkan informasi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, seperti dikutip situs kompas.com. Admin website SUC akan kupas dalam 2 (dua) seri. Ini seri kedua (terakhir).
6. Pemilik kendaraan bukan pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi. Apa yang harus dilakukan?
Kendaraan yang dioperasikan di jalan raya, memiliki potensi mencelakakan pengguna jalan raya lainnya, bahkan sampai meninggal dunia. Pemilik kendaraan wajib bertanggung jawab kepada siapa ia meminjamkan kendaraan tersebut.
7. Apabila kendaraan yang melanggar telah dijual sebelumnya, apa yang harus dilakukan?
Penerima Surat Konfirmasi tetap harus mengonfirmasi dan memberikan info tentang pemilik baru kendaraan itu. Sehingga, penerima surat telah berkontribusi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan. Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka penerima surat sudah membantu mempermudah penyelidikan.
8. Bagaimana cara membayar denda?
Untuk menghindari pemblokiran, maka metode pembayaran menggunakan BRIVA adalah mekanisme paling efisien. Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Bagi non nasabah BRI, pelanggar hanya bisa membayar melalui mesin ATM. Bukti pembayaran berupa slip, struk, sms disimpan untuk nantinya diperlihatkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
9. Kapan tenggat pembayaran dan apa yang terjadi jika pemilik kendaraan tidak membayar denda?
Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka pemilik kendaraan akan terblokir.
10. Apakah pemilik kendaraan boleh memilih opsi sidang?
Ya, pelanggar dapat menghadiri sidang. 11. Bagaimana mengetahui informasi mengenai tanggal dan lokasi pengadilan terkait pelanggaran? Setelah mengonfirmasi Surat Konfirmasi, pelanggar akan menerima email konfirmasi yang salah satunya berisi tanggal dan lokasi pengadilan. Di saat bersamaan, pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pesan singkat (SMS) berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Apabila memutuskan membayar denda, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke persidangan. 12. Ke mana pemilik kendaraan bisa berkonsultasi terkait Surat Konfirmasi apabila tidak merasa melakukan pelanggaran? Silakan datang ke Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi berusia 50 tahun dengan menggunakan sarana kendaraan truk dan kendaraan barang. SUC juga sudah memanfaatkan media sosial dalam upaya menyampaikan informasi, edukasi, maupun promosi kepada para pelanggan tercintanya. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami :
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966.
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com