JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang lalai atau tidak lolos uji emisi pada tahun 2021. Rencananya, kebijakan tersebut diterapkan bulan Januari 2022. Keputusan ini diambil karena realisasi kendaraan yang sudah lulus ujian tersebut di Ibu Kota masih rendah. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI, kendaraan yang lulus di bawah 50 persen.
Meski ditunda, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pemilik kendaraan segera melakukan uji emisi, bukan malah santai. “Kami imbau bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi,” ujar Syafrin, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/11/2021).
Menurutnya, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya. Jangan sampai saat diberlakukan sanksi hukum yang tegas, pemilik mobil atau sepeda motor malah menjadi rugi karena harus mengurus penilangan maupun hal serupa lainnya.
BACA JUGA: Daftar 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap
“Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi,” kata Syafrin. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji tersebut pada 2020 ada sekitar 13.000 unit mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 unit mobil.
Namun, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan. Walau jumlahnya masih di bawah satu persen, Syafrin mengatakan bahwa kendaraan yang melakukan uji emisi terus meningkat tiap harinya. Sehingga dapat dikatakan, kesadaran warga untuk memenuhi syarat kelaikan atas kendaraan meningggi.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung kebijakan Dishub DKI Jakarta. SUC punya armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com