Dishub DKI Tunda Sanksi Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda pemberlakuan sanksi tilang terhadap kendaraan yang lalai atau tidak lolos uji emisi pada tahun 2021. Rencananya, kebijakan tersebut diterapkan bulan Januari 2022. Keputusan ini diambil karena realisasi kendaraan yang sudah lulus ujian tersebut di Ibu Kota masih rendah. Data Dinas Lingkungan Hidup DKI, kendaraan yang lulus di bawah 50 persen.

Meski ditunda, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan pemilik kendaraan segera melakukan uji emisi, bukan malah santai. “Kami imbau bagi seluruh kendaraan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi,” ujar Syafrin, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (9/11/2021).

Menurutnya, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta, termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya. Jangan sampai saat diberlakukan sanksi hukum yang tegas, pemilik mobil atau sepeda motor malah menjadi rugi karena harus mengurus penilangan maupun hal serupa lainnya.

BACA JUGA: Daftar 17 Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

“Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi,” kata Syafrin. Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji tersebut pada 2020 ada sekitar 13.000 unit mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 unit mobil.

Namun, jumlah ini masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan. Walau jumlahnya masih di bawah satu persen, Syafrin mengatakan bahwa kendaraan yang melakukan uji emisi terus meningkat tiap harinya. Sehingga dapat dikatakan, kesadaran warga untuk memenuhi syarat kelaikan atas kendaraan meningggi.

PT Sumber Urip Cargo (SUC) merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan mendukung kebijakan Dishub DKI Jakarta. SUC punya armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.

Hubungi Kami:

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon: +62 (21) 6260966

Fax: +62 (21) 6286056

No WA: +62 813 12345380

Email: info@sumberuripcargo.com  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us