Kemenhub Batasi Angkutan Barang pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

JAKARTA — Pelaku usaha angkutan barang perlu memperhatikan hal ini pada Liburan Natal 2020 dan Tahun 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan angkutan barang di wilayah Jabodetabek, pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Padahal, pelaku usaha, Organda dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) menghendaki tidak perlu dilakukan pembatasan untuk di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan beberapa instansi telah melakukan koordinasi persiapan mudik Natal dan tahun baru 2021 (Nataru). Terutama berkaitan dengan pembatasan operasional angkutan barang. Keputusan ini berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. Hasil menunjukkan adanya potensi pengurangan perjalanan, sehingga pemerintah memutuskan untuk menerbitkan surat edaran dengan pembatasan operasional mobil/angkutan barang/logistik arah keluar Jabodetabek. “Jadi yang dibatasi hanya jalan tol dari Jabodetabek saja yang ke arah Tol Cikampek,” ujar Budi secara virtual di Jakarta, Jumat (5/12/2020).

Skema Pembatasan

Rencananya, skema pembatasan adalah pada tanggal 23 Desember 2020 mulai Pukul 00.00 sampai 24 Desember 2020 Pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan yang dibatasi adalah yang menuju Cirebon, Jawa Barat. Kemudian pada mudik ke-2, itu pembatasannya dari tanggal 30 Desember 2020 Pukul 00.00 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, untuk arah kembali (arah masuk Jabodetabek) dari 27 Desember 2020 Pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 Pukul 08.00 WIB. Kemudian yang libur Tahun Baru 2021 untuk arus balik, Kemenhub melakukan antisipasi dengan pembatasan dari tanggal 2 Januari 2021 Pukul 12.00 WIB hingga 4 Januari 2021 Pukul 08.00 WIB.

Adapun pembatasan operasional mobil barang, yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang dan lainnya.

Sementara itu, pengecualian pembatasan operasional mobil barang pengangkut, seperti bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG). Lalu barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, mobil air minum dalam kemasan, sembako dan lainnya. “Tapi ini sangat situasional tergantung kebutuhan. Nanti yang akan memberikan komando untuk pembatasan mobil barang ini kami serahkan ke Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi.

Maka dari itu, bagi Anda yang melakukan pengiriman barang/logistik via jalur darat, bisa memanfaatkan jasa PT Sumber Urip Cargo (SUC). SUC merupakan perusahaan ekspedisi terkemuka di Indonesia via jalur darat. SUC memiliki kompetensi karena berpengalaman selama 50 tahun terjun di bisnis ekspedisi. Dengan pengalaman mumpuni, SUC mampu menangani setiap pengiriman Anda dengan baik dan bertanggung jawab. SUC juga didukung tenaga profesional yang berpengalaman dibidangnya serta penerapan sistem komputerisasi di setiap tahapan proses untuk memastikan setiap pengiriman berjalan sampai di tempat tujuan dengan aman.

Jika kirim Paket ke Pulau Jawa, Bali dan Lombok, hubungi info ini:

PT. Sumber Urip Cargo

JL Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730

Telpon : +62 (21) 6260966.

Fax       : +62 (21) 6286056

No WA : +62 813 12345380

Email   : info@sumberuripcargo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Juga

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

10 Aturan PPKM Level 3 Nataru di Indonesia

JAKARTA: Pemerintah meyakini kasus Covid-19 masih ada. Maka itu, pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19. Aturan PPKM Level 3

Read More »
Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Saatnya Anda Berani Terbang Lebih Tinggi

Pesawat terbang memiliki sayap agar bisa terbang ke angkasa melawan gravitasi bumi. Contohnya pesawat penumpang dengan berat kurang lebih 65 ton, dapat terangkat ke udara karena mempunyai sayap dengan memanfaatkan kekuatan angin.

Read More »
×

Chat Support

Silahkan klik pada icon dibawah ini untuk menghubungi tim support kami, atau Anda juga dapat mengirimkan email ke info@sumberuripcargo.com

× Contact Us