JAKARTA: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerapan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2028 tentang JKN.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 103B, dikutip Minggu (12/5/2024), dikutip dari www.bisnis.com . Aturan tersebut mencatat dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, RS dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan RS.
Sedangkan besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5/2024). Hal ini artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.
Selain itu, dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum 3O Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun berdasarkan Pasal 46A aturan tersebut, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan nakas per tempat tidur.
PT Sumber Urip Cargo (SUC) mendukung program pelayanan kesehatan yang adil dan setara. SUC merupakan perusahaan ekspedisi nasional dan memiliki sejumlah armada truk dan kendaraan barang yang beroperasi di Pulau Jawa – termasuk Jawa Timur, Pulau Bali dan Pulau NTB. SUC selalu update layanan secara digital sehingga mudah diakses di smartphone para pelanggan.
Hubungi Kami:
PT. Sumber Urip Cargo
Jl. Pangeran Jayakarta, No. 16/6-7, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10730
Telpon: +62 (21) 6260966
Fax: +62 (21) 6286056
No WA: +62 813 12345380
Email: info@sumberuripcargo.com